Hitung Pajak Tender Konstruksi Dengan Pendampingan Dari Taxtix
Menggunakan tender konstruksi atau membuka usaha jasa konstruksi membuat pelaku usahanya harus tahu apa saja aspek pajaknya. Supaya bisa dibayarkan sesuai prosedur, sehingga tak perlu dapat sanksi. Informasi seputar aspek pajak apa saja untuk usaha konstruksi jadi dibutuhkan. Selain itu, Anda mungkin akan membutuhkan jasa konsultan pajak Jakarta.
Pajak Tender Konstruksi
Pada dasarnya setiap pelaku usaha, apapun sektor nya, harus paham soal pajak. Pentingnya mengerti kepatuhan pajak, untuk kemudian mengetahui varian pajak apa saja yang harus dibayarkan.
Dilaporkan setiap tahun atau setiap Masa, bisa menggunakan jasa konsultan pajak Jakarta jika tidak punya waktu lebih untuk urusan administrasi ini. Mereka bisa memberikan sesi konsultasi supaya klien bisa bertanya atau diskusi apa saja, juga bisa membantu turun lapangan untuk mengurus pajak Anda.
Jasa konstruksi yang dimaksud, mencakup jasa pengawasan konstruksi, jasa pelaksana konstruksi, dan jasa konsultansi perencanaan konstruksi. Semua jenis spesifik ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.
Menurut Undang Undang Pasal 4 Ayat 2, pajak penghasilan dikenakan pada jasa konstruksi maupun tender konstruksi. Adapun tarifnya bervarian, dengan rentang 2% sampai 4%.
Namun khusus untuk jasa pengawasan konstruksi dan jasa konsultasi perencanaan konstruksi, tarif nya 2% sampai 6%.
Ada perbedaan antara tender konstruksi yang punya sertifikasi badan usaha dan tidak punya sertifikasi. Untuk tender konstruksi yang tidak punya sertifikasi badan usaha, maka tarif pajak penghasilannya antara 4% sampai 6%.
Ingin tahu berapa tepatnya persentase yang akan dikenakan pada usaha tender konstruksi Anda nanti? Jika didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008, besarnya adalah sebagai berikut.
- 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
- 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
- 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b
- 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha
- 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
Nominal yang dikalikan dengan tarif di atas, adalah nominal yang belum termasuk Pajak pertambahan Nilai (PPN). Mekanisme pemotongan yang diterapkan adalah pemberi jasa memotong dan langsung menyetorkan pada KPP.
Hubungi Taxtix Sebagai Jasa Konsultan Pajak Jakarta
Menghitung pajak untuk tender konstruksi seperti yang dilakukan oleh jasa kontraktor jakarta mungkin membingungkan. Jasa konsultan pajak Jakarta dibutuhkan untuk membantu Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai prosedur.
Taxtix ada sebagai konsultan pajak Jakarta yang siap membantu Anda. Profesional dan berpengalaman, klien tidak akan kena sanksi denda atau terlambat bayar pajak.